Header Ads

Sistem Penanganan Dan Perlindungan Kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum

Halodunia.co, Kalimantan Selatan – Maraknya segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di nusantara. Membuat prihatin para orang tua. Dan stek holder yang membidangi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dinas  pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak (DPPPA) Provinsi Kalsel. Melayangkan surat kepada Kapolres Banjar untuk  Mengundang Kasat Bimas Polres Banjar sebagai Nara sumber dalam acara pelatihan pendampingan perlindungan khusus bagi anak di provinsi Kalsel. Hari Selasa tanggal 3  Oktober 2017. Pukul 09.30 – 14.00 Wita. Bertempat di Aula Saraba Sanggam exs gedung kantor Gubernur Kalsel di jalan Di Jalan Jendral Sudirman.

 
Acara  yang di hadiri peserta dari para Kabid perlindungan anak kabupaten  se Kalsel, Ketua P2TP2A Kabupaten, Kanit PPA jajaran Polda Kalsel yang mewakili, Kemenhumkam Provinsi Kalsel, Kalapas Anak, Perwakilan LPSK Kalsel, Forum Anak Kalsel, Lembaga Bantuan Hukum, Perwakilan Jaksa dari Kejati Kalsel, Bapas /Litmas, Dinas Sosial dan Kepala Panti.
 

Undangan yang hadir adalah mewakili dinas instansi yang berhubungan dengan isi dan nafas Undang undang  nomor 11 tahun 2012 tentag Sistem pengadilan Pidana Anak .  Undang undang  tersebut menekankan kepada Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ). Yaitu  penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat  untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil  dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula  dan bukan pembalasan. 
 

Kasat Binmas Polres Banjar  AKP HJ. AMALIA AFIFI SH dengan membawa dua anggota  unit Srikandi Banjar Bungas (SBB) yang merupakan anggota dari Satuan Binmas Bripda Nani Yuliani Anggraini dan Bripda Dessy Erliyani ikut menyemarakkan kegiatan dengan berbagi buku Srikandi Banjar Bungas. Edisi Satuan Khusus sahabat masyarakat.
 

Dalam ceramahnya, Kasat Binmas Memberikan materi  penyuluhan kepada peserta pelatihan pendampingan Khusus anak  berhadapan dengan hukum.  Dengan materi SISTEM PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN KEPADA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM Di tingkat penyidikan Polri dan Diversi.
 

Acara di buka oleh Mepala Dinas PPPA Ibu Hj. Khusnul Khotimah S.H. M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Kalsel  dan Ketua LPA Ibu yuliani S.H. M.H sebagai narasumber  materi UU SPPA. Sistem peradilan pidana anak.

Kasat Binmas masih dalam ceramahnya menjelaskan tentang latar belakang dibentuknya PPA. Tugas pokok fungsi dan peran unit  PPA dan bagaimana proses penyidikan dan penyelesaian  perkara anak perspektif  keadilan restoratif melalui diversi. Serta peran orang tua selama tahap penyidikan, pendampingan, dan advokasi. Dengan memberikan contoh kasus yang pernah ditangani dengan cara diversi dan telah mendapatkan  penetapan ketua Pengadilan.
 

Dari 60 peserta yang hadir. Kesempatan bertanya di berikan kepada 6 orang penanya. Mengingat waktu sudah melebihi batas dari jadwal yang di tetapkan panitia. Satu peserta bernama Sofia yang mewakili lembaga Apsifor atau asosiasi psikologi forensik sekaligus staf  perwakilan LPSK di Kalsel menanyakan. Banyaknya pengajuan perlindungan ke LPSK. Apakah penyidik dapat melakukan verbal di rumah korban. Atau saksi, pertanyaan di jawab dengan tegas BISA sepanjang saksi atau korban. Berhalangan karena Sakit secara fisik. Sehingga tidak memungkinkan untuk berjalan jauh. Tetapi masih bisa berkata kata. Dan langsung kordinasi dengan penyidik apabila perkaranya sedang di tangani oleh polri.

Pertanyaan lain tentang keberadaan rumah aman (shelter). Penyelesaian masalah tanpa kehadiran Polisi sah atau tidak. Anak melakukan kejahatan yang ancamanya hukumanya di atas 7 tahun. Bagaimana peran polisi dalam menangani masalah yang keduanya sudah melakukan perdamaian secara diam diam. Namun penyidik terus saja melanjutkan proses nya sampai P21.
 

Pertanyaan yang masing masing berjumlah dua langsung di jawab oleh kedua nara sumber dan peserta merasa puas atas jawaban dari kedua narasumber.
 

Sebelum acara di tutup kasat binmas memberikan hadiah buku SBB kepada 6 penanya. Dan sebelumnya dilakukan pengenalan tentang dua program terobosan inovasi Polres Banjar yaitu KABINAKTAR DAN UNIT SRIKANDI BANJAR BUNGAS milik Polres Banjar.
 
Penulis : Kasat Binmas Polres Banjar AKP Hj. Amalia Afifi SH.



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2fGnBnD
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.